BREAKING NEWS
Jumat, 30 Oktober 2026

UANG PEMOHON PASPOR HANGUS SAAT PERMOHONAN DITOLAK, SIAPA YANG DIRUGIKAN? KETENTUAN IMIGRASI DISOROT

Redaksi - Jumat, 30 Oktober 2026 07:58 WIB
UANG PEMOHON PASPOR HANGUS SAAT PERMOHONAN DITOLAK, SIAPA YANG DIRUGIKAN? KETENTUAN IMIGRASI DISOROT
Gambar editan ai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp buanatv.com
+ Gabung

Sumut — Kebijakan pembayaran pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor kembali menjadi perhatian dari sisi perlindungan masyarakat. Persoalan yang patut dikaji adalah nasib uang yang telah dibayarkan pemohon ketika permohonan paspor dibatalkan atau ditolak, sementara biaya yang telah disetorkan ke kas negara dinyatakan tidak dapat dikembalikan dalam kondisi Jumat,30/10/2026

Ketentuan tersebut memunculkan pertanyaan penting bagi masyarakat: apabila pemohon telah membayar sesuai prosedur, tetapi kemudian tidak dapat memperoleh paspor, siapa yang menanggung kerugian finansialnya?

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan M-Paspor yang dipublikasikan pada situs resmi sejumlah kantor imigrasi, pemohon diwajibkan hadir sesuai jadwal, membawa dokumen asli, serta memastikan data dan tujuan permohonan sesuai ketentuan. Permohonan juga dapat ditolak apabila pemohon masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan, terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, memberikan data tidak sah, atau diduga akan menggunakan paspor untuk tujuan melawan hukum.

Ketentuan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Namun, penerapannya tetap perlu disertai kejelasan prosedur, dasar penilaian, dan informasi yang mudah dipahami masyarakat. "https://kediri.imigrasi.go.id/m-paspor/" (https://kediri.imigrasi.go.id/m-paspor/)

POIN 5 HURUF B: BAGAIMANA PEMOHON DINILAI TERINDIKASI PMI NONPROSEDURAL?

Salah satu ketentuan yang perlu mendapat perhatian adalah poin 5 huruf b, yakni permohonan paspor dapat ditolak apabila pemohon terindikasi sebagai PMI nonprosedural.

Perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia merupakan hal penting. Pemerintah berkepentingan mencegah penempatan pekerja secara ilegal yang berpotensi menimbulkan eksploitasi, perdagangan orang, penipuan, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Meski demikian, muncul persoalan apabila masyarakat tidak memahami indikator yang digunakan untuk menentukan seseorang terindikasi sebagai PMI nonprosedural.

Apakah penilaian tersebut didasarkan pada hasil wawancara, dokumen pendukung, ketidaksesuaian keterangan, atau hasil pemeriksaan lainnya? Bagaimana pemohon dapat mengetahui alasan penolakan dan memperbaiki kekurangan apabila masih terdapat dokumen yang dapat dilengkapi?

Pertanyaan ini penting agar tindakan pencegahan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang mengajukan paspor untuk tujuan yang sah.

Penilaian terhadap pemohon seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata menimbulkan kesan bahwa masyarakat dapat kehilangan biaya tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.

POIN 6: PEMBAYARAN TIDAK DIKEMBALIKAN, BAGAIMANA NASIB PEMOHON?

Persoalan berikutnya terdapat pada poin 6, yang menyatakan bahwa apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon sebagaimana ketentuan sebelumnya, pembayaran yang telah disetorkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan.

0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru