BREAKING NEWS
Jumat, 30 Oktober 2026

UANG PEMOHON PASPOR HANGUS SAAT PERMOHONAN DITOLAK, SIAPA YANG DIRUGIKAN? KETENTUAN IMIGRASI DISOROT

Redaksi - Jumat, 30 Oktober 2026 07:58 WIB
UANG PEMOHON PASPOR HANGUS SAAT PERMOHONAN DITOLAK, SIAPA YANG DIRUGIKAN? KETENTUAN IMIGRASI DISOROT
Gambar editan ai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp buanatv.com
+ Gabung

Sumut — Kebijakan pembayaran pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor kembali menjadi perhatian dari sisi perlindungan masyarakat. Persoalan yang patut dikaji adalah nasib uang yang telah dibayarkan pemohon ketika permohonan paspor dibatalkan atau ditolak, sementara biaya yang telah disetorkan ke kas negara dinyatakan tidak dapat dikembalikan dalam kondisi Jumat,30/10/2026

Ketentuan tersebut memunculkan pertanyaan penting bagi masyarakat: apabila pemohon telah membayar sesuai prosedur, tetapi kemudian tidak dapat memperoleh paspor, siapa yang menanggung kerugian finansialnya?

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan M-Paspor yang dipublikasikan pada situs resmi sejumlah kantor imigrasi, pemohon diwajibkan hadir sesuai jadwal, membawa dokumen asli, serta memastikan data dan tujuan permohonan sesuai ketentuan. Permohonan juga dapat ditolak apabila pemohon masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan, terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, memberikan data tidak sah, atau diduga akan menggunakan paspor untuk tujuan melawan hukum.

Ketentuan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Namun, penerapannya tetap perlu disertai kejelasan prosedur, dasar penilaian, dan informasi yang mudah dipahami masyarakat. "https://kediri.imigrasi.go.id/m-paspor/" (https://kediri.imigrasi.go.id/m-paspor/)

POIN 5 HURUF B: BAGAIMANA PEMOHON DINILAI TERINDIKASI PMI NONPROSEDURAL?

Salah satu ketentuan yang perlu mendapat perhatian adalah poin 5 huruf b, yakni permohonan paspor dapat ditolak apabila pemohon terindikasi sebagai PMI nonprosedural.

Perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia merupakan hal penting. Pemerintah berkepentingan mencegah penempatan pekerja secara ilegal yang berpotensi menimbulkan eksploitasi, perdagangan orang, penipuan, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Meski demikian, muncul persoalan apabila masyarakat tidak memahami indikator yang digunakan untuk menentukan seseorang terindikasi sebagai PMI nonprosedural.

Apakah penilaian tersebut didasarkan pada hasil wawancara, dokumen pendukung, ketidaksesuaian keterangan, atau hasil pemeriksaan lainnya? Bagaimana pemohon dapat mengetahui alasan penolakan dan memperbaiki kekurangan apabila masih terdapat dokumen yang dapat dilengkapi?

Pertanyaan ini penting agar tindakan pencegahan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang mengajukan paspor untuk tujuan yang sah.

Penilaian terhadap pemohon seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata menimbulkan kesan bahwa masyarakat dapat kehilangan biaya tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.

POIN 6: PEMBAYARAN TIDAK DIKEMBALIKAN, BAGAIMANA NASIB PEMOHON?

Persoalan berikutnya terdapat pada poin 6, yang menyatakan bahwa apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon sebagaimana ketentuan sebelumnya, pembayaran yang telah disetorkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan.

Di sinilah kepentingan masyarakat perlu diperhatikan secara serius.

Bagi sebagian orang, biaya pembuatan paspor merupakan pengeluaran yang telah diperhitungkan dari penghasilan sehari-hari. Apabila permohonan ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan, pemohon berpotensi harus mengeluarkan biaya lagi ketika mengajukan permohonan baru, jika memang diperbolehkan.

Namun, perlu dibedakan antara penolakan akibat kesalahan atau ketidakpatuhan pemohon, penolakan berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, kesalahan administrasi, dan kendala yang berasal dari sistem atau pihak penyelenggara layanan.

Perbedaan penyebab tersebut penting karena tidak semua keadaan semestinya dipahami secara otomatis sebagai kesalahan pemohon.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 mengatur tata cara pengelolaan, keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, ketentuan tidak dapat dikembalikannya pembayaran perlu dijelaskan bersama aturan yang relevan mengenai kemungkinan pengembalian dan mekanisme pengajuannya. Hal ini bukan berarti setiap pembayaran paspor yang gagal otomatis dapat diminta kembali, melainkan masyarakat perlu memperoleh informasi yang tepat mengenai hak dan prosedur yang berlaku.

Sumber: JDIH BPK, PP Nomor 44 Tahun 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/331115/pp-no-44-tahun-2025

POIN 7: PERSETUJUAN SYARAT APAKAH BERARTI MASYARAKAT HARUS MENERIMA SEMUA RISIKO?

Poin 7 menyatakan bahwa dengan membaca dan menyetujui persyaratan dan ketentuan, pemohon dianggap siap mematuhi segala konsekuensi yang berakibat secara hukum.

Ketentuan persetujuan seperti ini lazim digunakan untuk memastikan pengguna memahami prosedur layanan. Namun, dari sudut pandang pelayanan publik, persetujuan masyarakat tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban penyelenggara dalam memberikan informasi yang jelas, pelayanan sesuai ketentuan, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses.

Masyarakat juga perlu membedakan antara menyetujui syarat layanan dan melepaskan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, anggapan bahwa poin 7 merupakan bentuk pengambilan keuntungan sepihak belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan hukum tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Akan tetapi, apabila ketentuan tersebut diterapkan tanpa penjelasan yang memadai mengenai alasan penolakan, tanggung jawab penyelenggara, dan jalur keberatan, wajar apabila masyarakat mempertanyakan keadilan serta transparansi pelayanan tersebut.

PEMERINTAH PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA

Persoalan ini sepatutnya menjadi bahan evaluasi bagi Direktorat Jenderal Imigrasi dan kementerian yang membidangi keimigrasian, terutama terkait kejelasan informasi sebelum pembayaran, prosedur penolakan, serta mekanisme pengaduan dan pengembalian dana apabila memenuhi persyaratan.

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

1. Apa indikator dan prosedur yang digunakan untuk menetapkan pemohon terindikasi sebagai PMI nonprosedural?
2. Apakah pemohon yang ditolak memperoleh penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan?
3. Dalam kondisi apa pembayaran paspor tidak dapat dikembalikan, dan apakah terdapat pengecualian yang berlaku?
4. Bagaimana prosedur pengaduan apabila pemohon merasa dirugikan akibat kesalahan administrasi atau kendala sistem?
5. Apakah pemerintah bersedia mengevaluasi penyampaian persyaratan agar masyarakat memahami risiko sebelum melakukan pembayaran?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk meniadakan kewenangan Imigrasi dalam mengawasi penerbitan paspor. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari upaya mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

PENUTUP: JANGAN HANYA MENUNTUT KEPATUHAN, BERIKAN JUGA KEJELASAN

Digitalisasi pelayanan publik seharusnya mempermudah masyarakat, mengurangi birokrasi, dan memberikan kepastian prosedur. Karena itu, ketika pembayaran dilakukan secara online, informasi mengenai pembatalan, penolakan, dan konsekuensi finansial juga harus disampaikan secara jelas sebelum masyarakat menyelesaikan transaksi.

Imigrasi memiliki kewajiban menjalankan pengawasan sesuai hukum. Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipahami, perlakuan yang sesuai ketentuan, serta akses terhadap mekanisme pengaduan yang tersedia.

Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan, melainkan apakah aturan diterapkan secara proporsional, alasan penolakan dapat dipertanggungjawabkan, dan hak masyarakat tetap terlindungi.

Pemerintah perlu menjawab persoalan ini secara terbuka agar pelayanan paspor digital tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kepercayaan kepada masyarakat.red

0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru