BREAKING NEWS
Jumat, 30 Oktober 2026

UANG PEMOHON PASPOR HANGUS SAAT PERMOHONAN DITOLAK, SIAPA YANG DIRUGIKAN? KETENTUAN IMIGRASI DISOROT

Redaksi - Jumat, 30 Oktober 2026 07:58 WIB
UANG PEMOHON PASPOR HANGUS SAAT PERMOHONAN DITOLAK, SIAPA YANG DIRUGIKAN? KETENTUAN IMIGRASI DISOROT
Gambar editan ai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp buanatv.com
+ Gabung

1. Apa indikator dan prosedur yang digunakan untuk menetapkan pemohon terindikasi sebagai PMI nonprosedural?
2. Apakah pemohon yang ditolak memperoleh penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan?
3. Dalam kondisi apa pembayaran paspor tidak dapat dikembalikan, dan apakah terdapat pengecualian yang berlaku?
4. Bagaimana prosedur pengaduan apabila pemohon merasa dirugikan akibat kesalahan administrasi atau kendala sistem?
5. Apakah pemerintah bersedia mengevaluasi penyampaian persyaratan agar masyarakat memahami risiko sebelum melakukan pembayaran?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk meniadakan kewenangan Imigrasi dalam mengawasi penerbitan paspor. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari upaya mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

PENUTUP: JANGAN HANYA MENUNTUT KEPATUHAN, BERIKAN JUGA KEJELASAN

Digitalisasi pelayanan publik seharusnya mempermudah masyarakat, mengurangi birokrasi, dan memberikan kepastian prosedur. Karena itu, ketika pembayaran dilakukan secara online, informasi mengenai pembatalan, penolakan, dan konsekuensi finansial juga harus disampaikan secara jelas sebelum masyarakat menyelesaikan transaksi.

Imigrasi memiliki kewajiban menjalankan pengawasan sesuai hukum. Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipahami, perlakuan yang sesuai ketentuan, serta akses terhadap mekanisme pengaduan yang tersedia.

Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan, melainkan apakah aturan diterapkan secara proporsional, alasan penolakan dapat dipertanggungjawabkan, dan hak masyarakat tetap terlindungi.

Pemerintah perlu menjawab persoalan ini secara terbuka agar pelayanan paspor digital tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kepercayaan kepada masyarakat.red

0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru