UANG PEMOHON PASPOR HANGUS SAAT PERMOHONAN DITOLAK, SIAPA YANG DIRUGIKAN? KETENTUAN IMIGRASI DISOROT
Sumut Kebijakan pembayaran pembuatan paspor secara online melalui aplikasi MPaspor kembali menjadi perhatian dari sisi perlindungan mas
NASIONAL
Sumut — Kebijakan pembayaran pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor kembali menjadi perhatian dari sisi perlindungan masyarakat. Persoalan yang patut dikaji adalah nasib uang yang telah dibayarkan pemohon ketika permohonan paspor dibatalkan atau ditolak, sementara biaya yang telah disetorkan ke kas negara dinyatakan tidak dapat dikembalikan dalam kondisi Jumat,30/10/2026
Ketentuan tersebut memunculkan pertanyaan penting bagi masyarakat: apabila pemohon telah membayar sesuai prosedur, tetapi kemudian tidak dapat memperoleh paspor, siapa yang menanggung kerugian finansialnya?
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan M-Paspor yang dipublikasikan pada situs resmi sejumlah kantor imigrasi, pemohon diwajibkan hadir sesuai jadwal, membawa dokumen asli, serta memastikan data dan tujuan permohonan sesuai ketentuan. Permohonan juga dapat ditolak apabila pemohon masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan, terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, memberikan data tidak sah, atau diduga akan menggunakan paspor untuk tujuan melawan hukum.
Ketentuan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Namun, penerapannya tetap perlu disertai kejelasan prosedur, dasar penilaian, dan informasi yang mudah dipahami masyarakat. "https://kediri.imigrasi.go.id/m-paspor/" (https://kediri.imigrasi.go.id/m-paspor/)
POIN 5 HURUF B: BAGAIMANA PEMOHON DINILAI TERINDIKASI PMI NONPROSEDURAL?
Salah satu ketentuan yang perlu mendapat perhatian adalah poin 5 huruf b, yakni permohonan paspor dapat ditolak apabila pemohon terindikasi sebagai PMI nonprosedural.
Perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia merupakan hal penting. Pemerintah berkepentingan mencegah penempatan pekerja secara ilegal yang berpotensi menimbulkan eksploitasi, perdagangan orang, penipuan, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Meski demikian, muncul persoalan apabila masyarakat tidak memahami indikator yang digunakan untuk menentukan seseorang terindikasi sebagai PMI nonprosedural.
Apakah penilaian tersebut didasarkan pada hasil wawancara, dokumen pendukung, ketidaksesuaian keterangan, atau hasil pemeriksaan lainnya? Bagaimana pemohon dapat mengetahui alasan penolakan dan memperbaiki kekurangan apabila masih terdapat dokumen yang dapat dilengkapi?
Pertanyaan ini penting agar tindakan pencegahan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang mengajukan paspor untuk tujuan yang sah.
Penilaian terhadap pemohon seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata menimbulkan kesan bahwa masyarakat dapat kehilangan biaya tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.
POIN 6: PEMBAYARAN TIDAK DIKEMBALIKAN, BAGAIMANA NASIB PEMOHON?
Persoalan berikutnya terdapat pada poin 6, yang menyatakan bahwa apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon sebagaimana ketentuan sebelumnya, pembayaran yang telah disetorkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan.
Sumut Kebijakan pembayaran pembuatan paspor secara online melalui aplikasi MPaspor kembali menjadi perhatian dari sisi perlindungan mas
NASIONAL
LANGKAT Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPC GAPENSI) Kabupaten Langkat berencana menggelar aksi
POLITIK
PEKANBARU Seorang anggota TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara,
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lapor Pak Bupati! Proyek pembangunan jembatan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah menjadi sorotan setelah kondisi titi (
LANGKAT Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian jenis dadu besarkecil di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, membantah uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan kepa
BATU BARA Seorang kepala desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berinisial SD, menjadi sorotan setelah diduga dinyatakan positif m
HUKUM DAN KRIMINAL
isu tawaran uang Rp50 miliar dikaitkan dengan aktivitas penelusuran dokumen pendidikan Jokowi
SOSOK
Penggunaan narasi adaptasi di tengah bencana menjadi persoalan yang sensitif
KESEHATAN
LPS Labuhanbatu menjelaskan bahwa kegiatan pengolahan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.
PEMERINTAHAN