BREAKING NEWS
Jumat, 30 Oktober 2026

UANG PEMOHON PASPOR HANGUS SAAT PERMOHONAN DITOLAK, SIAPA YANG DIRUGIKAN? KETENTUAN IMIGRASI DISOROT

Redaksi - Jumat, 30 Oktober 2026 07:58 WIB
UANG PEMOHON PASPOR HANGUS SAAT PERMOHONAN DITOLAK, SIAPA YANG DIRUGIKAN? KETENTUAN IMIGRASI DISOROT
Gambar editan ai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp buanatv.com
+ Gabung

Di sinilah kepentingan masyarakat perlu diperhatikan secara serius.

Bagi sebagian orang, biaya pembuatan paspor merupakan pengeluaran yang telah diperhitungkan dari penghasilan sehari-hari. Apabila permohonan ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan, pemohon berpotensi harus mengeluarkan biaya lagi ketika mengajukan permohonan baru, jika memang diperbolehkan.

Namun, perlu dibedakan antara penolakan akibat kesalahan atau ketidakpatuhan pemohon, penolakan berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, kesalahan administrasi, dan kendala yang berasal dari sistem atau pihak penyelenggara layanan.

Perbedaan penyebab tersebut penting karena tidak semua keadaan semestinya dipahami secara otomatis sebagai kesalahan pemohon.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 mengatur tata cara pengelolaan, keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, ketentuan tidak dapat dikembalikannya pembayaran perlu dijelaskan bersama aturan yang relevan mengenai kemungkinan pengembalian dan mekanisme pengajuannya. Hal ini bukan berarti setiap pembayaran paspor yang gagal otomatis dapat diminta kembali, melainkan masyarakat perlu memperoleh informasi yang tepat mengenai hak dan prosedur yang berlaku.

Sumber: JDIH BPK, PP Nomor 44 Tahun 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/331115/pp-no-44-tahun-2025

POIN 7: PERSETUJUAN SYARAT APAKAH BERARTI MASYARAKAT HARUS MENERIMA SEMUA RISIKO?

Poin 7 menyatakan bahwa dengan membaca dan menyetujui persyaratan dan ketentuan, pemohon dianggap siap mematuhi segala konsekuensi yang berakibat secara hukum.

Ketentuan persetujuan seperti ini lazim digunakan untuk memastikan pengguna memahami prosedur layanan. Namun, dari sudut pandang pelayanan publik, persetujuan masyarakat tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban penyelenggara dalam memberikan informasi yang jelas, pelayanan sesuai ketentuan, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses.

Masyarakat juga perlu membedakan antara menyetujui syarat layanan dan melepaskan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, anggapan bahwa poin 7 merupakan bentuk pengambilan keuntungan sepihak belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan hukum tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Akan tetapi, apabila ketentuan tersebut diterapkan tanpa penjelasan yang memadai mengenai alasan penolakan, tanggung jawab penyelenggara, dan jalur keberatan, wajar apabila masyarakat mempertanyakan keadilan serta transparansi pelayanan tersebut.

PEMERINTAH PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA

Persoalan ini sepatutnya menjadi bahan evaluasi bagi Direktorat Jenderal Imigrasi dan kementerian yang membidangi keimigrasian, terutama terkait kejelasan informasi sebelum pembayaran, prosedur penolakan, serta mekanisme pengaduan dan pengembalian dana apabila memenuhi persyaratan.

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru