Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp buanatv.com
+ Gabung
MEDAN – Pengelolaan kawasan perumahan dan pertokoan Cemara Asri serta Jalan H. Anif kini menjadi sorotan. Tiga persoalan serius yang berkaitan dengan hak warga, transparansi pengelolaan kawasan, hingga dugaan pembatasan persaingan usaha mencuat ke ruang publik.
Sorotan tersebut disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar. Ia meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera turun tangan untuk menelusuri berbagai persoalan yang terjadi di kawasan tersebut.
Setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi perhatian MATA Pelayanan Publik.
PERTAMA, STATUS PENYERAHAN PSU DIPERTANYAKAN.
Abyadi menyoroti dugaan belum diserahkannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kawasan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, kejelasan status PSU sangat penting karena berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan fasilitas umum serta kepastian hak masyarakat sebagai penghuni kawasan.
Pemerintah daerah diminta memastikan apakah kewajiban penyerahan PSU telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
KEDUA, DUGAAN PEMBATASAN PROVIDER INTERNET.
Persoalan berikutnya menyangkut dugaan pembatasan terhadap penyedia layanan internet lain yang ingin menawarkan jasa kepada penghuni Cemara Asri.
Abyadi meminta persoalan ini ditelusuri secara serius. Sebab, masyarakat semestinya memiliki kepastian dan pilihan dalam memperoleh layanan internet, tanpa adanya praktik yang berpotensi menghambat persaingan usaha.
KETIGA, PUNGUTAN RP750.000 UNTUK RENOVASI RUMAH DAN TOKO.
Yang tidak kalah menjadi perhatian adalah adanya pungutan sebesar Rp750.000 kepada warga yang hendak melakukan renovasi rumah maupun toko milik sendiri.
Abyadi mempertanyakan dasar hukum pemberlakuan pungutan tersebut. Ia meminta pihak pengelola menjelaskan secara transparan mengenai alasan, peruntukan, serta kewenangan dalam menetapkan biaya renovasi kepada warga.
MATA Pelayanan Publik menegaskan bahwa ketiga persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Pemerintah daerah didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh, memastikan status PSU, menelusuri dugaan pembatasan persaingan usaha, serta meminta PT Anugerah Cemara Abadi mempertanggungjawabkan dasar kebijakan pungutan renovasi tersebut.
Abyadi mengingatkan bahwa masyarakat yang telah mengeluarkan uang untuk membeli rumah dan tempat usaha harus mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum atas hak-haknya.
"Jangan sampai masyarakat yang sudah membeli rumah dan toko dengan uang sendiri justru kehilangan kepastian hukum atas hak-haknya. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat," tegas Abyadi Siregar.
Persoalan ini kini menjadi perhatian publik. Warga berhak mendapatkan kejelasan, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
BELUM ADA KLARIFIKASI PENGELOLA
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Anugerah Cemara Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait tiga persoalan yang disorot MATA Pelayanan Publik.
Redaksi BITV tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Anugerah Cemara Abadi maupun seluruh pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, dan profesionalitas jurnalistik.red
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.