Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp buanatv.com
+ Gabung
MATA Pelayanan Publik menegaskan bahwa ketiga persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Pemerintah daerah didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh, memastikan status PSU, menelusuri dugaan pembatasan persaingan usaha, serta meminta PT Anugerah Cemara Abadi mempertanggungjawabkan dasar kebijakan pungutan renovasi tersebut.
Abyadi mengingatkan bahwa masyarakat yang telah mengeluarkan uang untuk membeli rumah dan tempat usaha harus mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum atas hak-haknya.
"Jangan sampai masyarakat yang sudah membeli rumah dan toko dengan uang sendiri justru kehilangan kepastian hukum atas hak-haknya. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat," tegas Abyadi Siregar.
Persoalan ini kini menjadi perhatian publik. Warga berhak mendapatkan kejelasan, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
BELUM ADA KLARIFIKASI PENGELOLA
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Anugerah Cemara Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait tiga persoalan yang disorot MATA Pelayanan Publik.
Redaksi BITV tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Anugerah Cemara Abadi maupun seluruh pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, dan profesionalitas jurnalistik.red
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.