BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Babinsa Aktif dari Langkat Ditangkap di Pekanbaru, 46,9 Kg Sabu Senilai Rp84,49 Miliar Disita

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2026 01:38 WIB
Babinsa Aktif dari Langkat Ditangkap di Pekanbaru, 46,9 Kg Sabu Senilai Rp84,49 Miliar Disita
Gambar istimewa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp buanatv.com
+ Gabung

PEKANBARU — Seorang anggota TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara, diamankan aparat kepolisian di Kota Pekanbaru, Riau, terkait dugaan peredaran narkotika jaringan internasional.

Prajurit berinisial AF (32) tersebut ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial NS (32), yang disebut merupakan keponakannya. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat sekitar 46,9 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp84,49 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

Selain puluhan kilogram sabu, petugas juga menyita satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya. Kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memasok barang haram dari Malaysia ke Indonesia.

Berawal dari Informasi Penyelundupan dari Malaysia

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui perairan Dumai, Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan barang yang diduga merupakan narkotika hingga memasuki wilayah Pekanbaru.

Pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menghentikan mobil Toyota Innova Reborn yang ditumpangi AF dan NS di persimpangan lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat tas ransel berisi 47 bungkus besar yang diduga berisi sabu dan dibalut menggunakan lakban hitam.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang disita mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,9 kilogram. Nilai taksirannya mencapai Rp84.491.488.000.

Petugas turut mengamankan dua telepon genggam merek Samsung serta satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya.

Dalam konferensi pers, Putu menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari negara tetangga.

Menurut kepolisian, pergerakan barang tersebut berhasil dilacak hingga memasuki wilayah Pekanbaru sebelum akhirnya dilakukan penindakan.

Sabu Diduga Akan Diedarkan di Riau dan Sumatera Utara

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pekanbaru dan sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika tersebut.

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan anggota jaringan lain yang berperan dalam proses pengiriman maupun distribusi barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai.

Anggota TNI Diproses, Penyidikan Terus Dikembangkan

Penangkapan anggota TNI aktif dalam kasus narkotika ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar dan bernilai puluhan miliar rupiah.

Namun, proses hukum terhadap AF dan NS tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka menunjukkan bahwa keduanya sedang menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, bukan berarti telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak berwenang masih perlu mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang memerintahkan pengiriman dan pihak yang menjadi tujuan distribusi narkotika.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.

Dengan barang bukti mencapai hampir 47 kilogram, pengungkapan tersebut menjadi salah satu perkara narkotika berskala besar yang memerlukan penanganan dan pengembangan penyidikan secara menyeluruh.

Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan di balik pengiriman sabu tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
OTT KPK TERHADAP BUPATI KLATEN

OTT KPK TERHADAP BUPATI KLATEN

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo

HUKUM DAN KRIMINAL