Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dipercepat, Diharapkan Dapat Segera Bekerja untuk Rakyat

Rencananya, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di MK. Langkah ini diambil untuk memastikan para kepala daerah dapat segera menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat. (okzn) (n/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *