“Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden juga, yang prinsipnya beliau tidak keberatan kalau seandainya pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya gugur dalam putusan dismissal disatukan, karena rentang waktunya pendek,” ujar Tito.
Tito menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan MK terkait pelantikan ini. “Arahan Presiden kepada saya adalah agar proses pelantikan kepala daerah yang terpilih, baik yang non-sengketa maupun yang di-dismiss melalui putusan sela, dipercepat. Supaya mereka sudah bisa menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” ungkap Tito usai bertemu dengan Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).