JAKARTA -Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025, pembacaan putusan dismissal untuk kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan akan berlangsung pada 4–5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yaitu 11–13 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih, baik yang tidak bersengketa maupun yang perkara sengketanya gugur dalam putusan dismissal. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah dan memastikan kepala daerah segera dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat.