BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS Dilimpahkan ke Inspektorat, APDESU Pertanyakan Kejari Batu Bara

Raman Krisna - Selasa, 08 September 2026 12:21 WIB
Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS Dilimpahkan ke Inspektorat, APDESU Pertanyakan Kejari Batu Bara
Taufik
Kejari batubara foto ist buanatv
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp buanatv.com
+ Gabung

BATU BARA – Ketua Umum Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) Indonesia, M. Adam Malik, mempertanyakan penanganan laporan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara itu disebut telah dikoordinasikan dengan Inspektorat setempat.

Adam mendatangi kantor Kejari Batu Bara pada Senin, 7 September 2026. Ia didampingi wartawan BITV Online, Muhamad Taufik. Namun, menurut Adam, Taufik tidak diizinkan masuk saat dirinya dipanggil menemui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.Sebelum memasuki ruangan, Adam diminta menitipkan telepon genggam di loker dan menjalani pemeriksaan dengan alat pendeteksi. Ia kemudian mengikuti pertemuan seorang diri, sedangkan Taufik menunggu di luar.

Dalam pertemuan itu, kata Adam, pihak Kejari memperlihatkan sejumlah dokumen dan menjelaskan perkembangan laporan yang disampaikan APDESU beberapa bulan sebelumnya. Perkara tersebut disebut masih dalam tahap penyelidikan.Kejari, menurut Adam, telah mempelajari berkas dan bukti yang dilampirkan pelapor. Namun, institusi itu juga disebut telah dua kali mengirim surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Batu Bara, untuk melakukan pemeriksaan.

"Kalau dari pemeriksaan Inspektorat ditemukan kerugian negara, hasilnya dapat disampaikan kepada Kejari untuk ditindaklanjuti. Begitu penjelasan yang saya terima," kata Adam seusai pertemuan.Mempertanyakan peran Inspektorat

Pelibatan Inspektorat membuat APDESU bertanya-tanya. Adam mengatakan organisasinya melaporkan perkara tersebut kepada Kejari karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi."Kami melapor kepada Kejari Batu Bara. Mengapa kemudian berkasnya dikoordinasikan atau diserahkan kepada APIP? Apakah memang begitu mekanismenya?" ujar dia.

Adam meminta Kejari menjelaskan apakah laporan itu tetap ditangani penyelidik atau baru akan diproses setelah Inspektorat menemukan kerugian negara. Ketidakjelasan posisi laporan, menurut dia, dapat menimbulkan keraguan terhadap kepastian penanganan pengaduan masyarakat.Wartawan BITV Online, Muhamad Taufik, juga mempertanyakan langkah tersebut setelah Adam keluar dari ruang pertemuan.

"Kenapa laporan yang disampaikan kepada Kejari harus lebih dahulu dikoordinasikan dengan Inspektorat?" kata Taufik.

Perkara disebut bernilai kecil

Hal lain yang dipersoalkan APDESU adalah pembahasan mengenai nilai dugaan kerugian negara. Adam mengaku menangkap kesan bahwa Kejari lebih memprioritaskan perkara korupsi dengan nilai kerugian besar.Ia mempertanyakan dasar untuk menilai laporan tersebut sebagai perkara kecil. Sebab, kata Adam, belum ada penjelasan apakah penyelidik telah turun ke lapangan dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS di SDN 01 Labuhan Ruku.

"Apakah kepala sekolah, bendahara, komite, penyedia, dan pihak lain yang terlibat sudah diperiksa? Kalau belum, bagaimana bisa disimpulkan perkara ini kecil?" ujar Adam.Ia juga mempertanyakan apakah pengelolaan Dana BOS di sekolah lain di Kabupaten Batu Bara telah diperiksa. Menurut dia, nilai dugaan kerugian semestinya ditentukan berdasarkan pemeriksaan, bukan perkiraan awal.

"Uang negara tetap harus dipertanggungjawabkan, berapa pun nilainya," katanya.Wartawan dilarang mendampingi

APDESU turut menyoroti keputusan Kejari yang tidak mengizinkan Muhamad Taufik mendampingi Adam dalam pertemuan. Pelarangan itu dinilai perlu dijelaskan karena pembicaraan menyangkut perkembangan laporan yang berkaitan dengan kepentingan publik.Adam juga meminta dasar kebijakan penitipan telepon genggam bagi tamu yang hendak menemui pejabat Kejari.

"Kalau ada ketentuan yang melarang masyarakat membawa telepon genggam, alat perekam, atau didampingi wartawan, dasar aturannya perlu disampaikan secara terbuka," kata dia.Ia menyatakan dapat memahami penerapan prosedur keamanan di lingkungan Kejaksaan. Namun, pembatasan tersebut, menurut Adam, tidak seharusnya menimbulkan kesan bahwa pelayanan kepada masyarakat berlangsung tertutup.

"Kejaksaan merupakan lembaga negara dan kantornya melayani publik, bukan kantor pribadi," ujarnya.

Adam mengatakan akan mempertanyakan kebijakan itu kepada Kejaksaan Agung. APDESU juga berencana meminta perhatian Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai keterbukaan lembaga penegak hukum dalam melayani masyarakat.

Menunggu kepastianAdam menegaskan bahwa APDESU tidak bermaksud mengintervensi penyelidikan. Kedatangan mereka, kata dia, merupakan bagian dari kontrol sosial sekaligus upaya memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan.

"Jika ditemukan pelanggaran dan kerugian negara, proses sesuai hukum. Jika tidak ditemukan, hasil pemeriksaannya juga harus dijelaskan kepada masyarakat," kata Adam.APDESU menyatakan akan terus memantau penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut. Organisasi itu meminta Kejari Batu Bara dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara bekerja secara profesional, independen, serta transparan.

Sampai berita ini ditulis, keterangan mengenai isi pertemuan masih berasal dari Ketua Umum APDESU Indonesia. Kejari Batu Bara dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan untuk pemberitaan ini.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru