Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp buanatv.com
+ Gabung
"Kalau ada ketentuan yang melarang masyarakat membawa telepon genggam, alat perekam, atau didampingi wartawan, dasar aturannya perlu disampaikan secara terbuka," kata dia.Ia menyatakan dapat memahami penerapan prosedur keamanan di lingkungan Kejaksaan. Namun, pembatasan tersebut, menurut Adam, tidak seharusnya menimbulkan kesan bahwa pelayanan kepada masyarakat berlangsung tertutup.
"Kejaksaan merupakan lembaga negara dan kantornya melayani publik, bukan kantor pribadi," ujarnya.
Adam mengatakan akan mempertanyakan kebijakan itu kepada Kejaksaan Agung. APDESU juga berencana meminta perhatian Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai keterbukaan lembaga penegak hukum dalam melayani masyarakat.
Menunggu kepastianAdam menegaskan bahwa APDESU tidak bermaksud mengintervensi penyelidikan. Kedatangan mereka, kata dia, merupakan bagian dari kontrol sosial sekaligus upaya memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan.
"Jika ditemukan pelanggaran dan kerugian negara, proses sesuai hukum. Jika tidak ditemukan, hasil pemeriksaannya juga harus dijelaskan kepada masyarakat," kata Adam.APDESU menyatakan akan terus memantau penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut. Organisasi itu meminta Kejari Batu Bara dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara bekerja secara profesional, independen, serta transparan.
Sampai berita ini ditulis, keterangan mengenai isi pertemuan masih berasal dari Ketua Umum APDESU Indonesia. Kejari Batu Bara dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan untuk pemberitaan ini.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.