“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI),” jelas jaksa dalam pembacaan dakwaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menunjukkan betapa mendalamnya praktik korupsi yang dapat melibatkan banyak pihak dalam proyek-proyek besar. Sidang ini diharapkan dapat membuka lebih banyak tabir mengenai bagaimana commitment fee dan praktik korupsi lainnya mempengaruhi proyek-proyek pembangunan negara.
(K/09)