Sugeng menjelaskan, ia awalnya akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
Namun, menurut informasi Pamdal DPR, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.
“Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan,” kata Sugeng.
Padahal, lanjut Sugeng, saat hendak masuk ke Gedung DPR, ia sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.(V20)