Pemerintah Resmikan Registri Bunuh Diri untuk Meningkatkan Upaya Pencegahan

Menurut ayat (4) Pasal 155 PP Kesehatan, sumber data untuk registri bunuh diri akan bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), data kependudukan dan catatan sipil, lembaga pemerintah nonkementerian yang bergerak dalam bidang statistik, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Menteri yang berwenang akan mengoordinasikan dan menyelenggarakan registri bunuh diri,” demikian diatur dalam ayat (5) Pasal 155 PP Kesehatan.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai implementasi dan administrasi registri bunuh diri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri dan Kepolisian Republik Indonesia, sesuai dengan yang diatur dalam ayat (6) Pasal 155 PP Kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus bunuh diri di Indonesia, yang menjadi perhatian serius pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan intervensi. Dengan adanya registri bunuh diri yang sistematis dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan dapat memberikan data yang akurat dan komprehensif untuk menginformasikan kebijakan serta langkah-langkah strategis berikutnya dalam mengatasi permasalahan ini.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam mendukung upaya pencegahan bunuh diri dengan melaporkan kasus-kasus yang terjadi dan memberikan dukungan kepada individu yang berisiko melalui layanan kesehatan jiwa yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *