JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam keterangan persnya, Ghufron menjelaskan bahwa bukti permulaan yang cukup telah ditemukan terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di provinsi tersebut. “Kami menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami setuju untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Ghufron. Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka kepada beberapa pihak lainnya, termasuk SOL, YUL, AMD, dan FEB.
Sampai saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Ghufron menyatakan, “Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini.”
Profil Sahbirin Noor