Kelainan Kaki Anak Korban Kekerasan di Nias Selatan Bukan Patah, Ternyata Bawaan Lahir?

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yang tidak lain adalah tante korban. Pihak berwenang telah menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan korban selama proses penyelidikan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *