ISRAEL -Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, mengecam keras serbuan militer Israel ke kantor biro Al Jazeera di Ramallah, Tepi Barat yang diduduki Israel. Dalam wawancara dengan Al Jazeera, Callamard menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan contoh nyata dari upaya penyensoran dan pelanggaran kebebasan pers. “Ini adalah contoh pelanggaran kebebasan pers dan bagaimana Israel mencegah seluruh dunia untuk mengakses informasi penting,” ujar Callamard dengan nada prihatin.
Serangan terhadap kebebasan pers ini, menurut Callamard, hanya menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap jurnalis, terutama di wilayah konflik seperti Gaza. Ia mencatat, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, lebih banyak jurnalis yang terbunuh di Gaza dibandingkan dengan konflik-konflik lainnya. Israel terus berupaya membungkam media yang melaporkan situasi di wilayah-wilayah yang berada di bawah pendudukan atau serangan militernya.
Kebebasan Pers yang Terancam
Kasus penyitaan peralatan di kantor Al Jazeera bukanlah satu-satunya insiden. Kantor berita Amerika Serikat, Associated Press (AP), juga pernah mengalami hal serupa ketika Kementerian Komunikasi Israel menyita peralatan mereka. Meski akhirnya peralatan tersebut dikembalikan setelah intervensi dari pemerintah AS, insiden ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan media internasional yang beroperasi di Israel.
Asosiasi Pers Asing di Israel, yang mewakili sebagian besar lembaga media asing, mengecam tindakan tersebut. “Langkah yang diambil oleh Israel adalah tak dapat diterima,” ujar asosiasi itu dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Anadolu Agency. “Catatan Israel di bidang kebebasan pers sangat suram selama periode perang Gaza,” tambahnya.
Sepanjang konflik di Gaza, Israel telah memberlakukan pembatasan ketat terhadap jurnalis asing, mencegah mereka untuk melaporkan secara independen dari wilayah tersebut. Kondisi ini dianggap sebagai langkah mundur dari prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini diklaim oleh Israel.
Larangan Masuk Jurnalis Asing ke Gaza
Sejak awal tahun 2024, Pengadilan Tinggi Israel telah memutuskan bahwa militer Israel berhak melarang akses jurnalis asing ke Jalur Gaza. Putusan ini mengizinkan hanya warga Gaza atau koresponden yang didampingi oleh militer Israel untuk melaporkan dari dalam wilayah tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi, Ruth Ronen, Khaled Kabub, dan Daphne Barak-Erez, menerima argumen dari Kementerian Pertahanan Israel yang menyebutkan bahwa pembatasan ini diperlukan karena “kekhawatiran keamanan yang ekstrem.”