Staf Pemasaran Perusahaan Kelapa Sawit di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Penggelapan Meterai!

MEDAN – Seorang wanita berinisial Yenti (30 tahun), yang bekerja sebagai staf pemasaran di PT Pelita Agung Agrindustri, divonis penjara selama 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan. Yenti dinyatakan bersalah atas tuduhan penggelapan 19 ribu meterai perusahaan, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 190,6 juta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra Hutabarat pada Rabu (2/10), majelis hakim menyatakan bahwa Yenti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hendra, seperti disampaikan oleh Humas PN Medan, Soniady.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal pada tahun 2017 ketika Yenti mulai bekerja sebagai staf administrasi di PT Pelita Agung Agrindustri, anak perusahaan PT Permata Hijau Group, yang bergerak di bidang produksi kelapa sawit. Pada tahun 2021, Yenti dimutasi menjadi staf pemasaran, yang bertanggung jawab membuat kontrak kerja sama dan dokumen pembayaran yang memerlukan meterai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *