Lembaga Pemerintah Bentuk Tim Kerja untuk Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital

Jakarta – Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Indonesia untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sejumlah kementerian membentuk Tim Kerja untuk merumuskan peraturan khusus terkait perlindungan anak di dunia maya. Tim ini terdiri dari empat kementerian, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembentukan Tim Kerja ini merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi tantangan yang dihadapi anak-anak di internet. “Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk pengaturan perlindungan anak di internet,” ujarnya di area Car Free Day (CFD), Sudirman, Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *